Layanan Pertanahan ATR/BPN
1. Pendaftaran Tanah
-
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Program pemerintah untuk memastikan seluruh tanah di Indonesia memiliki sertifikat resmi. -
Pendaftaran pertama kali
Untuk tanah yang belum pernah didaftarkan atau belum memiliki bukti kepemilikan resmi. -
Pendaftaran perubahan data
Misalnya perubahan nama pemilik, hak tanggungan, atau pemecahan bidang tanah.
2. Penerbitan Sertifikat Tanah
-
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Hak penuh atas tanah untuk perorangan atau badan hukum. -
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain. -
Sertifikat Hak Pakai (HP)
Hak penggunaan tanah tertentu untuk keperluan pribadi, instansi, atau lembaga. -
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Hak mengelola tanah untuk kegiatan usaha pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
3. Informasi dan Layanan Online
-
Sistem Informasi Pertanahan
Memberikan informasi mengenai status kepemilikan tanah, peta bidang, dan riwayat hak. -
Layanan Online (OSS & Aplikasi Mobile)
Mempermudah masyarakat melakukan pengecekan sertifikat, pengajuan hak, dan pelaporan sengketa.
4. Penanganan Sengketa Tanah
-
Mediasi dan penyelesaian sengketa pertanahan antar pihak.
-
Koordinasi dengan aparat hukum untuk kasus-kasus mafia tanah atau konflik hak.
5. Penataan Ruang
-
Menyusun peta tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota.
-
Memberikan rekomendasi dan izin pemanfaatan lahan untuk pembangunan infrastruktur, perumahan, dan kegiatan ekonomi.
6. Layanan Publik Tambahan
-
Penerbitan peta bidang tanah untuk kepentingan perencanaan atau izin usaha.
-
Konsultasi teknis pertanahan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
-
Edukasi hukum pertanahan melalui seminar, sosialisasi, dan publikasi resmi.
