Layanan Pertanahan ATR/BPN

1. Pendaftaran Tanah

  • Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
    Program pemerintah untuk memastikan seluruh tanah di Indonesia memiliki sertifikat resmi.

  • Pendaftaran pertama kali
    Untuk tanah yang belum pernah didaftarkan atau belum memiliki bukti kepemilikan resmi.

  • Pendaftaran perubahan data
    Misalnya perubahan nama pemilik, hak tanggungan, atau pemecahan bidang tanah.

2. Penerbitan Sertifikat Tanah

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
    Hak penuh atas tanah untuk perorangan atau badan hukum.

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
    Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain.

  • Sertifikat Hak Pakai (HP)
    Hak penggunaan tanah tertentu untuk keperluan pribadi, instansi, atau lembaga.

  • Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
    Hak mengelola tanah untuk kegiatan usaha pertanian, perkebunan, atau kehutanan.

3. Informasi dan Layanan Online

  • Sistem Informasi Pertanahan
    Memberikan informasi mengenai status kepemilikan tanah, peta bidang, dan riwayat hak.

  • Layanan Online (OSS & Aplikasi Mobile)
    Mempermudah masyarakat melakukan pengecekan sertifikat, pengajuan hak, dan pelaporan sengketa.

4. Penanganan Sengketa Tanah

  • Mediasi dan penyelesaian sengketa pertanahan antar pihak.

  • Koordinasi dengan aparat hukum untuk kasus-kasus mafia tanah atau konflik hak.

5. Penataan Ruang

  • Menyusun peta tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota.

  • Memberikan rekomendasi dan izin pemanfaatan lahan untuk pembangunan infrastruktur, perumahan, dan kegiatan ekonomi.

6. Layanan Publik Tambahan

  • Penerbitan peta bidang tanah untuk kepentingan perencanaan atau izin usaha.

  • Konsultasi teknis pertanahan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

  • Edukasi hukum pertanahan melalui seminar, sosialisasi, dan publikasi resmi.